Amplop
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan amplop adalah 1 sampul surat; 2 ki uang sogok. Entah kenapa, belakangan ini yang lebih menonjol adalah arti yang kedua, atau arti kiasannya. Apalagi, sejak tertangkap selebriti KPK dalam sebulan terakhir ini: Jaksa Urip dan Anggota Dewan Al Amin.
Sebagaimana kita ketahui bersama, makna kiasan atau figuratif dibentuk dengan menekankan salah satu aspek, relasi, atau pun atribut dari makna denotatifnya. Nah, amplop dalam hal ini disamakan dengan uang sogok karena adanya relasi fungsional pada amplop sebagai alat pembungkus kertas atau benda-benda tipis lainnya, termasuk di antaranya surat lamaran, surat cinta, dokumen, termasuk tentu saja uang kertas. Memang ada pula orang yang menggunakan amplop ukuran besar untuk menyimpan laptop MacBook Air. Paling tidak, itu yang saya lihat dalam iklan Mac yang mutakhir.
Kembali kepada relasi fungsional tersebut, relasi tersebutlah yang kemudian dikukuhkan sehingga kata "amplop" juga mewakili konsep 'uang sogok'. Saya kira, cukup banyak fenomena kebahasaan semacam itu. Sebut saja, misalnya meja hijau, boneka, dan lain sebagainya. Namun, tentu saja, tidak semuanya merupakan bentuk gubahan asli Indonesia karena ada juga yang diadaptasi dari bahasa Inggris atau bahasa lainnya.
Karena begitu populernya amplop sebagai alat sogokan, ada pula istilah wartawan amplop, dan kini anggota dewan amplop. Jika demikian, anggota DPR yang merasa lazim untuk menerima amplop dengan arti konotasi tersebut sebaiknya juga sekaligus menjadi anggota DPA. Lho, bukankah DPA merupakan lembaga lama versi Orde Baru? Bukan, DPA ini tidak ada hubungan dengan lembaga pertimbangan itu. DPA ini adalah Daftar Penerima Amplop. Jika sudah begitu, sebaiknya anggota dewan tersebut juga menerima amplop yang lain, bukan berisi uang, melainkan sebuah surat teguran keras dan pemecatan atas dirinya. Jadi, sebaiknya, marilah kita kembalikan makna amplop kepada arti sebenarnya demi kejayaan Indonesia.